Abstract :
Sengketa tanah adalah sengketa yang diakibatkan oleh dilakukannya perbuatan hukum atau terjadinya peristiwa hukum mengenai suatu bidang tanah tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan manganalisis bagaimanan proses pelaksanaan mediasi sengketa tanah hak milik studi di Pengadilan Negeri Praya. 1). Bagaimana Proses Penyelesaian Mediasi Sengketa Tanah Hak Milik di Pengadilan Negeri Praya? 2). Kendala Apa Saja Yang Menjadi Penghambat Proses Pelaksanaan Mediasi Sengketa Tanah Hak Milik di Pengadilan Negeri Praya? Untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan mediasi sengketa tanah hak milik di Pengadilan Negeri Praya. Untuk mengetahui kendala apa saja yang menjadi penghambat dalam proses pelaksanaan mediasi sengketa tanah hak milik di Pengadilan Negeri Praya. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian Empiris, serta pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara. Terdapat hasil penelitian pada Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Adapt kendala yang menjadi penghambat proses Pelaksanaan Mediasi Sengketa Tanah Hak Milik di Pengadilan Negeri Praya, yaitu; Faktor internalnya, kurangnya mediator berbanding terbalik dengan kasus yang banyak, kebanyakan hakim yang menjadi mediator tidak fasih dalam menggunakan bahasa daerah sehingga prosess mediasi tidak maksimal, estimasi waktu mediasi yang kurang. Sedangkan faktor eksternalnya, masyarakat yang kurang memahami mediasi dan proses pelaksanaan mediasi, para pihak tidak memiliki itidak baik dalam bermediasi, kurangnya kepercayaan masyarakat yang seringkali menganggap mediasi hanya sebagai formalitas dan karena ego masyarakat menganggap bahwa menyerah akan membuat mereka kalah.