DETAIL DOCUMENT
PENDAFTARAN TANAH MELALUI PROGRAM PRONA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2015 (Studi Di Desa Nijang Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
HADRIANSYANO, PUTRA
Subject
602 Aneka Ragam tentang Teknologi dan Ilmu Terapan 
Datestamp
2025-02-24 06:17:16 
Abstract :
PRONA adalah program sertifikasi tanah massal yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah, terutama masyarakat ekonomi lemah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum dan pelaksanaan pendaftaran tanah melalui Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015, dengan studi kasus di Desa Nijang, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, penelitian normatif mengkaji studi dokumen seperti undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para ahli, sedangkan penelitian empiris meneliti gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat atau lembaga, berdasarkan data lapangan. dengan pendekatan perundang-undangan, sosiologis, dan konseptual. Data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi. Peraturan hukum yang digunakan mencakup Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PRONA di Desa Nijang telah memberikan kepastian hukum, di mana Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa tidak memungut biaya resmi, namun perangkat desa menetapkan biaya administrasi yang disepakati bersama oleh peserta. Temuan lain mengungkapkan bahwa masyarakat menghadapi kesulitan dalam melengkapi persyaratan administrasi, sehingga memperlambat proses sertifikasi. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun PRONA telah berjalan sesuai peraturan dan memberikan kepastian hukum, terdapat kendala dalam pelaksanaannya, seperti pungutan biaya tambahan di tingkat desa yang disepakati secara musyawarah dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait prosedur administrasi. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram