Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum tindak pidana perjudian online yang di lakukan polres Lombok Timur dan juga untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi pihak kepolisian terhadap tindak pidana perjudian online. Metode penelitian ini adalah normatif empiris yang dimana merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur-unsur hukum yang akan kemudian didukung dengan penambahan data. Metode yang digunakan juga merujuk kepada metode pendekatan Perundang-Undang (Statute Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menyatakan: 1. Penegakan hukum yang diterapkan Polres Lombok timur dalam penegakan hukum Perjudian online yaitu Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 2. Adapun hambatan-hambatan dihadapi Polres Lombok Timur yaitu: a). Kurangnya anggaran, b). Sulitnya ditemukan barang bukti c). Kurangnya teknologi informasi.