Abstract :
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang di polresta mataram dan juga apa hambatan pihak kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di polresta mataram. Metode penelitian ini adalah normatif empiris yang dimana merupakan suatu metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur-unsur hukum yang akan kemudian didukung dengan penambahan data. Metode yang digunakan juga merujuk kepada metode pendekatan Perundang-Undang (Statute Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini adalah 1. penegakan hukum yang di lakukan oleh polresta mataram dalam pelaku perdagangan orang adalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 2. . Adapun hambatan-hambatan dihadapi Polres Lombok Timur yaitu: a). Kurangnya anggaran, b). Kurangnya jumlah anggota personil c). Kurangnya teknologi informasi.