DETAIL DOCUMENT
UPAYA PENANGGULANGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) (STUDI DI KANTOR IMIGRASI MATARAM NTB)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
NI, MADE LINDAWATI
Subject
343 Hukum Industri, Keuangan Publik, Milik Publik, Militer, Pajak, Perdagangan & Pertahanan 
Datestamp
2025-02-24 01:00:37 
Abstract :
Pelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Upaya penanggulangan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang menjadi fokus utama pada evaluasi kebijakan dan kinerja pemerintah dalam melawan bentuk kejahatan ini, TPPO merupakan masalah serius yang melibatkan eksploitasi individu terutama Perempuan dan anak-anak, untuk tujuan komersial seperti prostitusi, kerja paksa dan eksploitasi seksual. Penelitian ini penulis menggunakan penelitian normatif dan empiris, dalam bentuk perlindungan hukum terhadap korban harus diberikan dengan berbagai cara yang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh korban baik itu kerugian berupa psikis maupun mental. Berbagai kebijakan dan program untuk mengatasi korban perdagangan orang perlu dievaluasi secara kritis mencakup analisis mendalam terhadap perkembangan kebijakan dan Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah. Dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut mencakup aspek penegakan hukum, perlindungan korban, rehabilitasi dan kerjasama Internasional. Implikasi penting bagi perbaikan penanggulangan korban perdagangan orang ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Metode penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan terhadap implementasi, tehnik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini yaitu Upaya Penanggulangan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Imigrasi Mataram NTB. Kesimpulan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ini belum bisa diberlakukan Secara efektif dikarenakan adanya beberapa factor non yuridis maupun yuridis, disamping itu faktor fasilitas sarana belum mendukung dalam penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram