Abstract :
Adapun tujuan dalam melakukan penelitian ini, sebagai berikut: untuk mengetahui bagaiamanakah perlindungan hukum terhadap pasien dalam pelayanan kesehatan yang buruk menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan pelayanan kesehatan di IGD Puskesmas Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum hukum normatif dan empiris, dengan pendekatan perudang- undangan, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan analisis dokumen, wawancara, observasi, atau kajian literatur dengan analisa data dan bahan hukum menggunakan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan hukum yang penting bagi pasien yang menerima pelayanan kesehatan yang buruk Pasien yaitu (a) berhak atas informasi yang jelas dan layanan medis yang aman, sesuai standar, serta tidak membahayakan keselamatan mereka (b) Hak untuk mengajukan klaim jika merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian tenaga medis. (2) Pelaksanaan pelayanan kesehatan di IGD Puskesmas Kecamatan Sape Kabupaten Bima sebagai berikut: (a) Pendaftaran, Puskesmas Kecamatan Sape memiliki prosedur pelayanan yang cukup rumit, terutama bagi pasien yang menggunakan BPJS. Proses pendaftaran yang melibatkan dokumen seperti KTP, BPJS/KIS/JKN, serta kartu kunjung Puskesmas, (b) Tindakan (Observasi) di IGD, Memantau perkembangan kondisi pasien untuk memastikan bahwa kondisi pasien terus diperiksa secara berkala dengan akurat, guna mendeteksi perubahan atau komplikasi yang mungkin muncul, (c) Inap, Pelayanan di IGD Puskesmas Kecamatan Sape sudah mencakup tindakan medis awal dan observasi untuk pasien yang membutuhkan perawatan intensif jangka pendek.