Abstract :
Tujuan Penelitian ini (1) Mengetahui instrumen hukum yang digunakan Asosisasi Pedagang Kaki Lima di Kota Mataram, (2) Mengetahui peran Asosiasi Pedagang Kaki Lima dalam pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kota Mataram, (3)Mengetahui hambatan dan tantangan yang di hadapi oleh Asosisasi Pedagang Kaki Lima dalam Melakukan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Jenis penelitian yang akan digunakan untuk penelitian ini adalah hukum normatif-empiris, Selanjutnya yang menjadi dasar perlindungan hukum bagi asosiasi Pedagang Kaki Lima dalam menjalankan tugasnya sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang usaha Mikro, kecil dan menengah (UMKM), Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.65/M-DAG/PER/9/2019 Tentang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Peraturan Presiden No.44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedagang Kaki Lima. Dasar dari Program Kerja dan Peran Asosiasi Pedagang Kaki Lima dalam Melakukan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Terdapat Pada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2015 Bab VI Pasal (29) Tentang pembinaan dan pemberdayaan, yang dimana data Berdasarkan data tercatat 4096 PKL yang berada di ruas jalan Kota Mataram. Hambatan dan tantangan yang di hadapi Asosisasi Pedagang Kaki Lima dalam melakukan pembinaan Pedagang Kaki Lima terdapat pada, Persaingan dan ketidakpastian Ekonomi, Ketidakpahaman PKL, Kurangnya solusi yang di berikan kepada PKL, Masalah perizinan atau Kebijakan Pemerintah, Kurangnya Lapangan Kerja, Kurangnya ruang publik, Perlawanan dari PKL, Kurangnya listerasi dari PKL