DETAIL DOCUMENT
PENGAMBILALIHAN HAK ATAS JAMINAN (EKSEKUSI) JAMINAN FIDUSIA DAN RAHN TASJILY PERSEPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
HERI, KUSWANTO
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2021-07-12 02:17:36 
Abstract :
Fenomena yang terjadi terkait pengambilan hak atas jaminan (eksekusi) jaminan fidusia dan Rahn Tasjily pada pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini mengunakan metode hukum normatif, dengan analisis deskriftif kualitatif dan study hukum kritis. Hasil penelitian bahwa, proses pengambilalihan hak atas jaminan (eksekusi) fidusia telah diatur dalam Pasal 29 (1) Undang-undang Jaminan Fidusia. Diantaranya pertama, eksekusi berdasarkan groose sertifikat jaminan fidusia atau Titel eksekutorial (secara fiat eksekusi) yang terdapat dalam sertifikat jaminan fidusia yang dilakukan oleh penerima fidusia. Kedua, eksekusi berdasarkan pelaksanaan parate eksekusi melalui pelelangan umum oeh penerima fidusia. Ketiga eksekusi secara penjualan dibawah tangan oleh kreditur pemberi fisdusia sendiri, dan keempat eksekusi fidusia secara mendaku. Berdasarkan hukum islam, proses pengambilalihan hak atas jaminan (eksekusi) Rahn Tasjily, bahwa prosedur pengeksekusian Marhun (objek jaminan), apabila jatuh tempo. Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi utangnya. Maka marhun dijual paksa atau di eksekusi melalui lelang sesuai syariah. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekuranganya menjadi kewajiban rahin adapun proses eksekusi yang dilakukan oleh perusahaan syariah harus berasarkan fatwa Nomor : 25/DSN-MUI/III/2002, dan fatwa Nomor : 92/DSN-MUI/IV/2014. Hukum positif dan hukum islam yang menjadi rujukan normatif, belum dipahami dan diterapkan dengan baik oleh pihak pembiayaan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram