DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN PRINSIP AKAD JUAL BELI TANAMAN KACANG OLEH PETANI KEPADA PENGEPUL LOKAL DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA JENGGALA KEC. TANJUNG KLU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
HAIRUL, AZMI
Subject
2X4 Fiqih, Hukum Islam 
Datestamp
2021-07-12 02:06:58 
Abstract :
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk dapat mengkaji dan memahami prinsip-prinsip akad jual beli dalam Prespektif Hukum Islam, 2) Untuk mengetahui Pelaksanaan akad Jual Beli Kacang di Desa Jenggala Kec.Tanjung KLU, 3) Untuk mengkaji dan memahami penerapan prinsip akad jual beli tanaman kacang tanah oleh petani di Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. Dalam menganalisis permasalahan pada penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (normatif) yang mengkaji studi dokumen yang berkaitan dengan tinjauan yuridis tentang prinsip-prinsip jual beli dalam presfektif jukum Islam.Sedangkan penelitian lapangan (empiris), data yang diambil adalah hasil wawancara langsung kepada masyarakat di sekitar Desa Jenggala KLU. Penerapan jual beli kacang tanah secara borongan belum sesuai dengan hukum Islam karena para petani maupun pengepul belum mengatahui secara keselurahan hasilnya dan kondisi dari kacang tanah tersebut. Praktek yang dilakukan oleh para pengepul dalam mentukan harga kacang tanah di Desa Jenggala Kec.Tanjung KLU merupakan perbuatan yang tidak perbolehkan untuk diterapkan dimana pihak pengepul tidak bersikap terbuka atau transparansi mengenai harga dan membeli hasil panen kacang tanah di bawah harga pasar sehingga menguntungkan salah satu pihak.Hal ini dikrenakan Islam mengajarkan agar kita selaku umat manusia harus saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa.Bedasrkan pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bawha kegiatan penetapan harga yang kacang tanah oleh pengepul terhadap kesejahteran petani di Desa Jenggala Kec.Tanjung KLU belum memenuhi prinsip yang di benarkan dalam hukum Islam karena dalam penetapan harga kacang tanah oleh pengepul hanya mengambil keuntungan untuk diri dalam agama Islam sangat dilarang perbutan tersebut. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram