Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui substansi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan mengetahui implikasi hukum terhadap pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. World Health Organization telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 sebagai sebuah ancaman pandemi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pandemi adalah wabah yang berjangkit serempak dimana-mana atau meliputi geografi yang luas. Pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo mengumukan pada publik mengenai kebijakan yang diambil untuk manangani Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 ini sebagai pandemi global yang sedang dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil analisis untuk menangani pandemi ini pemerintah mengacu pada regulasi Peraturan Pmerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dalam regulasi ini memiliki banyak kekurangan sehingga penanganan pandemi ini kurang efektif dan efisien dalam pelaksanaan dilapangan. Substansi Peraturan pemerintah ini tidak sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Implikasi hokum terhadap pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar bagi suatu wilayah memliki dampak yang besar terhadap kehidupan sosial.