DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENJUAL MINUMAN KERAS TANPA IJIN (STUDI DI POLRES BIMA)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
YUNITA, NINGSIH
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2025-02-25 09:38:57 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menilai penegakan hukum terhadap penjualan minuman keras tanpa izin berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Larangan Produksi, Pengedaran, Penjualan, dan Konsumsi Minuman Beralkohol. Metodologinya mencakup metode normatif empiris. Hasil pembahasan menunjukan bahwa minuman keras atau minuman beralkohol dalam Peratran Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2013 dengan jelas dan tegas melarang untuk produksi, penjualan, pengedaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Kepolisian Resort Bima dan Resrt Bima Kota dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS serta masyarakat diikutsertakan dalam upaya mencegah adanya produksi, penjualan, pengedaran dan konsumsi minuman beralkohol. Apabila terdapat temuan melanggar maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dan barang bukti akan disita dan di musnakan. Penegakan hukum terhadap perdagangan minuman keras atau beralkohol yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Bima adalah bahwa penegakan hukum secara preventif telah diterapkan, tetapi penegakan hukum secara represif belum berjalan dengan optimal. Tantangan dalam menjalankan penegakan hukum terhadap perdagangan minuman keras atau beralkohol ilegal di wilayah Kabupaten Bima adalah kurangnya niat baik dari para pedagang dan kurangnya kesadaran hukum di masyarakat. Untuk mengatasi kendala-kendala ini, upaya dapat dilakukan dengan memberikan edukasi hukum, meningkatkan kesadaran akan hukum, dan memberikan pemahaman tentang sanksi serta hukuman yang akan dikenakan kepada individu yang menjual minuman keras atau beralkohol tanpa izin. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram