DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG REKRUTMEN PERANGKAT DESA (STUDI KASUS DESA MALAJU KECAMATAN KILO KABUPATEN DOMPU)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
PRI, HARTONO
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2025-03-03 02:08:40 
Abstract :
Adapun tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk Mengetahui Implementasi Undang-Undang Desa Tentang Rekrutmen Perangkat Desa Malaju Kecematan Kilo Kabupaten Dompu. 2) Untuk mengetahui Kendala yang dihadapi dalam Impementasi Undang-Undang Desa Tentang Rekrutmen Perangkat Desa Malaju Kecematan Kilo Kabupaten Dompu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitan ini menggunakan teknik observasi, teknik wawancara, dan teknik dokumentasi. Sedangkan teknik analisis datanya dengan cara: 1) Data Reduction (Reduksi Data) yaitu Data lapangan yang banyak dan kompleks perlu dicatat dengan teliti, direduksi untuk fokus pada hal penting, serta dianalisis agar lebih jelas dan mudah diolah, dengan bantuan perangkat elektronik jika diperlukan., 2) Data Display (Penyajian Data) yaitu setelah direduksi, data ditampilkan dalam bentuk tabel, grafik, bagan, atau uraian untuk memudahkan pemahaman dan melihat pola hubungan dalam penelitian kualitatif., Drawing Conclusions (Penarikan kesimpulan) yaitu Langkah terakhir adalah menganalisis data, menarik kesimpulan, dan memverifikasinya untuk memastikan keakuratan serta keandalannya melalui interpretasi, pengelompokan, serta perbandingan dengan temuan lain. Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Implementasi perekrutan perangkat desa yang terdapat di Desa Malaju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, sudah sangat bagus berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, mulai dari tahap seleksi, konsultasi dengan Camat kecamatan kilo, selanjutnya ada surat rekomendasi dari Camat, dan adanya keputusan Kepala Desa. 2) Kendala dalam pemilihan Perangkat Desa ialah: a) Sumber Daya Manusia yang disiplin sebagai calon Perangkat Desa yang tertera dalam peraturan yang telah ditentukan masih tidak cukup dimengerti. b) Kreatifitas serta kemampuan Sumber Daya Manusia sebagai calon Perangkat Desa sedikit yang memahaminya. c) Tanggung jawab Sumber Daya Manusia sebagai calon Perangkat Desa didalam memahami prosedur serta kewajibannya di dalam Perusahaan masih tergolong kurang dimengerti, d) Serta Kerjasama antara sesama Aparatur Desa dan Tim dalam pemilihan Perangkat Desa masih tergolong kurang terorganisir dengan cukup baik. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram