Abstract :
Salah satu upaya untuk memberikan tanggung jawab pengangkut kepada pihak ketiga, khususnya dari risiko kecelakaan pesawat udara adalah memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga.Tujuan penilitian ini adalah Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pengangkut atas kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan pesawat udara, Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga atas kerugian akibat kecelakaan pesawat udara.Jenis penelitian ini adalah ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-Undangan dan buku-buku, sedangkan teknik pengumpulan data yaitu dengan studi kepustakaan. Metode analisis yang digunakan adalah analisis diskriptif kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab pengangkut atas kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan pesawat udara, dilihat dari beberapa regulasi diantaranya KUHPerdata, KUHD, UU Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan, Permenhub Nomor 77 Tahun 2011,OPU 1939, bahwa pada dasarnya hal tersebut merupakan tanggung jawab pengangkut. Apabila pengangkut tidak bertanggung jawab maka sesuai dengan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 pihak ketiga dapat mengajukan upaya hukum, baik ke pengadilan maupaun di luar pengadilan, dengan melengkapi dokumen pendukung serta surat keterangan dari pihak yang berwenang. Upaya hukum harus diajukan dalam jangka waktu dua minggu, terhitung sejak terjadinya kejadian.