Abstract :
Anak yang melakukanpenyalahgunaannarkotikaseharusnya direhabilitasimengingatAnakyangberkonflikdenganhukum harusmemilikipembinaan demimasadepan. Anakyangdibawah umurmalah dibawakedalam sistem peradilanseharusnyaanak tersebutpadatahap kepolisian diupayakan dan dilakukan diversisecara restorative justice untukmenghindarianaktersebut kemudian haritidak melakukan perbuatan yangsama dan memperbaikimentalanaktersebut. Penelitian ini bertujuan yaitu (1)putusan hakim tentang rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan (2)untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam putusan rehabilitasi terhadap anak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian adalah hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan sosiologis, sedangkan teknik pengumpulan data yaitu (1)wawancara, (2)dokumentasi, dan analisis data yaitu kualitatif dengan deskriptif.
Hasil penelitian pertama Putusan hakim tentang pemberianrehabilitasiterhadapanakpenyalahgunanarkotika yaitu: a. rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. b. rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. Kedua Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penyalahguna narkotika anak dengan memberikan rehabilitasi kepada anak pelaku tindak pidana narkotika.Dasar putusan tersebut secara yuridis bahwa anak harusnya dilindungi dari dampak kejahatan narkotika dengan melakukan perbaikan terhadap mental dan prilaku anak dengan cara rehabilitasi dengan maksud setelah selesai menjalani masa rehabilitasi, anak dapat memperbaiki dirinya, kembali kepada keadaan seperti semula, kembali kepada orang tua dan masyarakat.