Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
HIDAYATUSHOLIHA, HIDAYATUSHOLIHA
Subject
711 Perencanaan Wilayah Perkotaan dan Pertamanan
Datestamp
2021-07-26 00:59:52
Abstract :
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 3Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Mataram berfungsi sebagai fungsi Pelayanan Kegiatan Nasional (PKN). Untuk menunjang Pelayanan Kegiatan Nasional perlu adanya sarana dan prasarana yang berstandar. Antara lain Bandara Udara Primer, Pelabuhan Laut (Utama), Terminal, Pasar Induk, Rumah Sakit tipe A, Perguruan Tinggi, Jalan Arteri Primer, dan jaringan transmisi tenaga listrik.Di bangunya Bandara Selaparang yang berlokasi di Kota Mataram bertempat di Kecamatan Selaparang sehingga pada saat itu Kota Mataram merupakan pintu gerbang masuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui udara pada tahun 1995. Dan juga adanya Pelabuhan di Kecamatan Ampenan Kota Mataram pada tahun 1880 yang berfungsi sebagai jalur masuknya perdagangan nasional maupun internasional melalui laut, dan padatahun 1973 Pelabuhan di pindahkan dari Kota Mataram ke Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat. Pada tahun 2011 fungsi Bandara Udara dipindahkan dari Kota Mataram ke Kabupaten Lombok Tengah. Dengan pindahnya fungsi beberapa kriteria fungsi PKN di Kota Mataram, maka perlu dilakukan evaluasi sehingga tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian fungsi Pelayanan Kegiatan Nasional di Kota Mataram. Variabel penelitian ini adalah seluruh dari standar sarana dan prasarana pelayanan kegiatan nasional. Metode analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Kota Mataram memiliki fungsi dengan skala nasional dan selain itu Kota Mataram memiliki potensi kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan pendidikan, pariwisata, kegiatan perkantoran, kegiatan industri, dan simpul transportasi. Berdasarkan hasil evaluasi Kesesuaian Pelayanan Kegiatan Nasional di Kota Mataram tidak sesuai kriteria fungsi PKN karena dari 4 fungsi yang harusnya ada di dalam kriteria fungsi Pelayanan Kegiatan Nasional di Kota Mataram hanya memiliki 2 fungsi kriteria PKN. Sehinga fungsi pelayanan Kota Mataram tidak lagi Pelayanan Kegiatan Nasional (PKN) tetapi berfungsi sebagai Pelayanan Kegiatan Wilayah (PKW)