Abstract :
Pemerintah Desa merupakan lembaga pemerintah yang mengayomi dan mengatur masyarakat dalam wilayah tertentu seperti terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa desa adalah desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya, disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa mengataur dan mengelola wilayah untuk mengembangkang dan memajukan Desa wilayah, dengan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu dari sekian banyak cara untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat dan seisinya untuk mengembangkan dan memajukan desa atau wilayahnya Tujuan adanya penelitian ini yang pertama adalah untuk mengetahui bagaimana peran Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat yang bertujuan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kedua, bagaimanakah upaya yang dilakukan pemerintah Desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Ketiga, untuk mengetahui bagaimanakah pastisipasi masyarakat dalam pemberdayaan oleh pemerintah Desa untuk mengembangkan potensi Desa dan memajukan Desa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tujuan utama untuk mendeskriptifkan atau melukiskan secara detail dan mendalam mengenai proses pelaksanaan pemberdayaan terhadap masyarakat sehingga dapat memberikan peran / kontribusi sesuai yang diharapakan. Teknik pegumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara bebas terpimpin, observasi dan dokumentasi. Kemudian Analisa data yang peneliti lakukan menggunakan dua cara yaitu mengolah data awal dan mengklasifikasikanya dan menarik kesimpula. Kesimpulan yang dapat di ambil dari hasil penelitian ini bahwa pemberdayaan masyarakat Adat yang di lakukan oleh pemerintah Desa Salut yang ada di Desa Salut Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara, berjalan dengan berpatokan pada petunjuk teknis yang ada sehingga pemberdayaan masyarakat dari tahun 2017 sampai pada tahun 2020 pada saat ini mulai meningkat dilihat dari pembangangunan namun masih minim dalam peningkatan pemberdayaan perekonomian masyarakat. Kata Kunci: Pemerintah Desa, Pemberdayaan Masyarakat,