DETAIL DOCUMENT
TANGGUNG JAWAB PEGADAIAN ATAS HILANG ATAU RUSAKNYA OBJEK JAMINAN GADAI STUDI DI PT. PEGADAIAN CABANG RENTENG PRAYA LOMBOK TENGAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
SARTIKA, UMAMI
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2021-07-14 02:28:25 
Abstract :
Dalam kegiatan sehari-hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli dan membayar berbagai keperluan.Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat mencukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada. Pinjaman usng bisa melalui bank, rentenir maupun bisa melalui pegadaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan perjanjian gadai di PT. Pegadaian serta tanggung jawab PT. Pegadaian terhadap hilang atau rusaknya objek jaminan gadai. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif empiris dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Sosiologi. Setelah itu melalui beberapa tahapan, maka dapat diketahui bahwa penelitian ini dianalisis dengan deskriptif kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan cara induktif. Prosedur pelaksanaannya dimana setiap calon nasabah yang ingin mendapatkan pinjaman sejumlah dana pada PT. Pegadaian Cabang Pasar Renteng Praya, Calon Nasabah datang dengan membawa identitas yang masih berlaku dan membawa barang jaminan berupa benda berak yang ingin digadaikan. Kemudian Calon Nasabah mengisi Formulir Permintaan Kredit (FPK). Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan objek jaminan gadai maka pihak pegadaian memberikan genti rugi sebesar 125% dari taksiran. Ada dua upaya yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan ganti kerugian yaitu dengan cara kekeluargaan dan jalur hukum. Apabila barang jaminan nasabah hilang atau rusak sebagian maka pihak pegadaian melakukan penaksiran ulang.Apabila terjadi kelalaian nasabah dalam membayar hutangnya maka pihak pegadaian melakukan pelelangan atau upaya pengembalian uang pinjaman beserta sewa modal yang tidak dilunasi pada waktu yang telah ditentukan atau jatuh temponya. Pelaksanaan lelang ini tanpa melalui proses pengadilan dan dieksekusi lansung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian gadai. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram