DETAIL DOCUMENT
STRATEGI PENANGANAN BAWASLU KOTA MATARAM DALAM PENGAWASAN TPS RAWAN KECURANGAN PADA PILKADA TAHUN 2018 (Studi Kasus :KantorBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram )
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
FIRMUS, YUDAL
Subject
320 Ilmu Politik 
Datestamp
2021-06-24 03:59:20 
Abstract :
Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tidak menyisakan hal yang demokratis, masih banyak temuan pelanggaran yang terjadi, Bawaslu kota Mataram mendata total penyelenggaraan yang terindikasi berjumlah 3.917. Tujuan penelitin ini untuk mengetahui dan menganalisis tahapan strategis yang digunakan Bawaslu Kota Mataram dalam melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran. Metode dalam penelitian ini ialah metode penelitian kualitatif, serta teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa Bawaslu Kota Mataram dalam pelaksanaan pengawasan sudah cukup baik dalam menempatkan ketiga tingkatan strategi. Analisis pelaksanaan berdasarkan kegiatan strategi pertama, Planningdarianalisis ini Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan, wujud pencegahan yang dilakukan yaitu membentuk team work Kampanyedan DPT. Kedua, Organizing dari analisis ini pengelompokan kegiatan melibatkan beberapa Divisi diantaranya Divisi Pengawasan Hubungan Lembaga dan Masyarakat, Devisi SDM, serta melibatkan stakeholders, Perguruan Tinggi dan pelajar yang sudah memiliki hak untuk memilih, Lembaga Swadaya Masyarakatdan Media massa, cetak dan elektronik, Organisasi dan Data Informasi, dan Devisi Hukum Pencegahan dan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Ketiga, Actuating, dari analisis ini yaitu pelaksanaan pilkada yang dilakukan Bawaslu berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2016 Pelaksanaan pengawasan Bawaslu mampu melibatkan stakeholdersdalam mengawasiPilkada . Keempat, Controlling, dari analisi ini yaitu setelah mengkaji, Bawaslu Kota Mataram mampu menemukan berbagai macam pelanggaran pada proses Pengawasan yang dilakukan pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur tahun 2018. Pelanggaran yang ditemukan diantaranya Pelanggaran Administrasi, Pidana dan ASN. Bawaslu menindak temuan pelanggaran sesuai dengan konstitusi Perbawaslu RI yang berlaku Nomor 7 Tahun 2017, dalam menindaklanjuti pelanggaran Bawaslu melakukan beberapa tahapan mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemberian rekomendasi .Berdasarkan hal tersebut, peneliti dapat menyimpulkan bahwa Bawaslu belum sepenuhnya berhasil menciptakan pemilu yang demokratis namun cukup baik dan mampu meminimalisisir terjadinya temuan pelanggaran Pengawasan yang dilakukan sudah berdasarkan dengan Undang-undang 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram