Abstract :
Ombudsman RI adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ombudsman RI Perwakilan NTB mempunyai wewenang dalam penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan dan
pengawasan. Provinsi NTB adalah salah satu provinsi yang bertekad mewujudkan penyelenggara pemerintahanan yang baik (good governance) yaitu jujur, bersih dan transparan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk memenuhi
kebutuhan dasar masyarakat NTB. Maladministrasi merupakan suatu praktek yang menyimpang dari suatu praktek adminitrasi, atau suatu praktek yang menjauhkan dari pencapaian tujuan administrasi, pelanggaran atau mengabaikan kewajiban hukum dan kepatutan masyarakat sehingga tindakan yang dilakukan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (Good Governance). Ada
satu pokok permasalahan yaitu: Bagaimanakah pengawasan pelayanan publik oleh lembaga ombudsman RI dalam upaya pencegahan terjadinya maladministrasi di kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif - kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Ombudsman RI Perwakilan NTB di tahun 2018
menyelesaikan laporan dengan rata-rata menggunakan klarifikasi. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pencegahan dengan cara sosialisasi, kerjasama, workshop dan penilaian kepatuhan.