Abstract :
Rekrutmen politik di atur pada pasal 11 ayat 1 UU No 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang menyebutkan bahwa salah satu fungsi partai politik sebagai sarana rekrutment politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Namun disisi Lain, ditengah pertumbuhan partai politik di Indonesia, implementasi rekrutmen politik sering ditemukan penomea yang dianggap sebagai kecurangan, seperti
adanya istilah kader loncatan, kader karbitan, atau kader titipan. Sehingga hal demikian menarik untuk dijadiakan penelitian mengenai fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik pada partai demokrasi Indonesia perjuangan kabupaten Lombok timur. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kulitatif, hal demikian agar peneliti dapat mendeskrifsikan hasil penenlitian secara mendalam dan luas berdasarkan pengalaman peneliti dari penelitiannya. Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. informan dalam penelitian ini adalah Ketua DPC, Sekerais DPC dan anggota partai. Hasil penelitian DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur dalam melaksanakan Rekrutmen politik, khususnya rekrutmen anggota dan pengurus baik Ranting maupun DPC PDI Perjuangan tetap melalui mekanisme yang di atur dalam AD/ART, Peraturan Partai dan SK DPP. Rekrutmen anggota baru yang dilaksanakan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur dilakukan
oleh seluruh kader dengan cara persuasi yakni ajakan dan rekrutmen anggota baru yang di laksanakan oleh DPC bersifat terbuka bagi setiap masyrakat yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah. Pelaksanaan rekrutmen pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur setiap lima tahun sekali melalui konfercab. PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur memiliki 20 PAC Sehingga dalam pembentukan pengurus DPC berjumlah 17 orang.