DETAIL DOCUMENT
STATUS HUKUM DAN HAK WARIS ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN KUH PERDATA INDONESIA (BW) (Studi di Pengadilan Agama Mataram)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
WENI, SARLINA
Subject
347 Hukum acara perdata dan pengadilan 
Datestamp
2021-07-14 03:03:35 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang status hukum dan hak waris anak angkat dalam perspektif kompilasi hukum islam dan KUH Perdata Indonesia (BW) (Studi Pengadilan Agama Mataram). Mengangkat suatu rumusan masalah, yakni karakteristik Putusan Atas Perkara Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama, kedudukan Hak Waris Anak Angkat dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUH Perdata Indonesia. Data penelitian ini di kumpulkan dengan cara Normatif Empiris, studi perpustakaan dengan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan rumusan masalah dan bahan penelitian yang diperlukan. Analisis data dilakukan dengan cara menyusun dan menganalisis bahan atau temuan hukum tersebut, penulis menggunakan metode Content analisis atau dinamakan kajian isi, selanjutnya Deskriptif secara sistematis, factual dan akurat, dan Komparasi yaitu membandingkan bahan hukum satu dengan bahan hukum lainnya. Hasil penelitian ini dalam perkara pengangkatan anak terus mengalir masuk ke Pengadilan Agama Mataram dengan beragam kareteristiknya, baik berkaitan dengan status anak angkat, status orangtua kandung, status orangtua angkat maupun motivasi para pihak dalam pengangkatan anak, bahkan juga memiliki pola putusan yang hamper sama. Pengangkatan anak termasuk dalam kategori perbuatan hukum, yang mengakibatkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Di dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (BW) dan Kompilasi Hukum Islam terdapat perbedaan pengaturan tentang kedudukan anak angkat terhadap orang tua angkatnya. Hal tersebut berimplikasi pada proses pembagian warisan. Pembagian warisan terhadap anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam menggunakan wasiat wajibah, sedangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak angkat mendapat warisan yang sama dengan anak sah. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram