Abstract :
Pada umumnya semua orang dapat melakukan suatu perjanjian dalam bentuk apapun dengan siapapun. Dalam pelaksanaan perjanjian antara pihak biasanya berlangsung dengan normal, walaupun pada kenyataannya terjadi beberapa perdebatan kepentingan di lapangan yang berkaitan dengan tanggung
jawab para pihak. Di dalam melaksanakan suatu perjanjian antara seseorang yang satu dengan yang lain dapat juga digunakan dalam perjanjian bagi hasil dalam pemeliharaan ternak. Perjanjian bagi hasil ternak ini dilakukan antara pemilik ternak dengan pengadas (pemelihara ternak) yang diberikan kesempatan untuk
memelihara dan mendayagunakan ternak dengan perjanjian yang dibuat dengan pelihara ternak dalam bahasa mbojo dikenal dengan ?ntadi wea?. Adapun masalah yang dikaji dalam penulisan ini adalah: pelaksanaan perjanjian bagi hasil peternakan sapi antara pemilik dengan peternak di Desa Kore Kecamatan
Sanggar.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa bentuk pelaksanaan perjanjian bagi hasil peternakan sapi antara pemilik dengan peternak di Desa Kore Kecamatan Sanggar, perjanjian ini telah lama dilakukan dan merupakan warisan adat istiadat nenek moyang mereka yang masih dilestarikan. Secara umum perjanjian ini masih dalam bentuk lisan atau dalam bentuk tidak tertulis yang berdasarkan saling percaya satu sama lain dan bentuk pembagian hasil ternak ini dilakukan dengan kesepakatan bersama. Bentuk penyelesaian sangketa atau masalah pada kedua belah pihak dilakukan secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat anatara kedua belah pihak, namun apabila musyawarah mufakat kedua belah pihak tidak berhasil maka akan meminta bantuan dari pihak ketiga yang tidak memihak untuk
menyelesaikannya.