Abstract :
Diera reformasi sinergi pemerintah desa dan masyarakat dalam menanggulai pungutan liar baik untuk individu maupun oleh anggota kelompok masyarakat tentu ditujukan kepada pemerintahan. Jadi jika rakyat mengiginkan pelayanan itu dengan biaya murah waktu pengerjaan cepat dan dengan mutu yang bagus maka pemerintah tidak seharusnya mengeluarkan berbagai surat izin seperti SIM,KTP,akte kelahiran dengan biaya mahal, penkerjaan yang tidak pernah selesai dan mutu yang buruk. Tingginya tingkat ketidak pastian pelayana sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadaan dengan pelayanan publik yang korupsi, oleh karna itu, gejala pungutan liar sebernanya ialah proses duplikasi masyarakat atas tingkah laku elit artinya sekelompok masyarakat meniru praktik-praktik yang dilakukan oleh elit pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara mendeskripsikan serta menggambarkan tentang objek atau variable yang diteliti,
adapun pemilihan lokasi yang peneliti pilih selain mudah dijangkau oleh peneliti, serta efektif dan efesien dari segi waktu biaya dan tenaga. Senergi pemerintah desa masyarakat dalam menanggulagi pungutan liar, dapat dikatakan bahwa sinergi pemerintah desa sori sekolo tidak lagi memintah pembayaran atau melakukan pungli kepada masyarakat yang dilayani proses pelayanan didesa sori sekolo sehinga memberikan dampak positif dalam pemerintah desa dan masyarakat dapat dilihat indikator-indikator yang teleh diterapkan yaitu kesopan,keramahan petugas dan tanggung jawab petugas.