Abstract :
Hukum Jaminan terhadap jaminan fidusia kuhususnya perihal pembebanan dan pendaftaran jaminan fidusia dapat di cermati dari beberapa hal yang di atur dalam Undang-Undang Nomer 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman mengenai bentuk perlindungan hukum kereditur dengan jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomer 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia dan untuk mengetahui akibat hukum yang diimbul kana apabila akta jaminan fidusia tidak di daftarkan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukumnormatif,yang mempergunakan sumber dasar sekunder.Sumber data diperoleh dari buku-buku,karya tulis ilmiah,dan perundang- undangan yang berlaku.
Analisa data menggunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primier dan data sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akta jaminan fidusia yang tidak di daftarkan maka kereditur hanya berkedudukan sebagai kereditur konkuren bukan kreditur preference.sementara terhadap eksekusi jaminan fidusia tidak di daftarkan.maka kereditur tidak mempuyai hak eksekutorial yang legal.sedangkan bentuk perlindungan hukum kereditur dengan jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomer 42 Tahun 1999 Tentang jaminan fidusia adalah dengan cara menggunakna sistem pendaftaran maka akan member kemudahan bagi kereditur dalam hal eksekusi apabila pemberi fidusia dalam hal debetur mengalami cidera janji atau wanprestasi.