Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan formulatif hukum pidana tentang perkawinan adat merariq yang terdapat di Pulau Lombok. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative. Metode pendekatan yang digunakan dalam pendekatan ini diantaranya yaitu, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Perkawinan adat merariq yang terdapat di Pulau Lombok merupakan wujud kearifan lokal yang masih dilestarikan. Tradisi ini digunakan sebagai bukti keberanian seorang laki-laki pada calon istri dan keluarganya sebelum perkawinan dengan cara melarikan seorang gadis oleh seorang pemuda untuk dijadikan sebagai istrinya. Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan-ketentuan yang dijadkan sebagai dasar dalam perkawinan adat merariq yang dimana perempuan merupakan obyek dalam adat merariq di Pulau Lombok adalah Pasal 328, Pasal 330 dan Pasal 332 yang terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)