Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konsep dan Implementasi
Pemikiran M. Natsir Paska Perang Kemerdekaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka dengan metode historis. Hasil penelitian tentang permasalahan dalam skripsi ini adalah bahwa Negara dalam pemikiran Natsir berfungsi sebagai alat dalam menjalankan syariat Islam. Menurutnya, dengan Islam, negara akan memiliki akar yang kuat. Mengenai bentuk negara, Natsir tidak terpaku dengan bentuk negara apapun, baginya bentuk apa saja boleh asalkan syariat Islam dijalankan. Dalam mewujudkan konsepsinya tentang negara dan agama tersebut dibagi dalam tiga
periode: (1) Masa sebelum kemerdekaan yang menghasilkan polemik terbuka tentang pemikiran politik Islam dengan soekarno. (2) M. Natsir tentang dasar negara Islam, lebih merupakan respon M. Natsir terhadap perkembangan politik Indonesia yang telah cukup membawa iklim politik yang menyejukkan semua pihak. Islam melalui semangat pluralisme dan kedinamisannya, tidak bertentangan dengan Pancasila. (3)Majelis Konstituante secara tegas M. Natsir menolak Pancasila dijadikan sebagai dasar negara akibat munculnya pemikiran Soekarno yang menafsirkan Pancasila secara sekuler. Dengan demikian periode-periode tersebut menunjukkan konsistensinya terhadap kedinamisan sistem Islam dalam sebuah negara modern.