Abstract :
Kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil di wilayah dompu yang tidak dengan ijin resmi dari pihak yang berwajib merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Bagi masyarakat sipil, perijinan dan penggunaan senjata api harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan penggunaan senjata api secara illegal di Polres dompu dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam proses penyidikan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin. Penelitian ini adalah penelitian empiris. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data menggunakan deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa polisi melakukan penyidikan melalui tahapan pemantauan, introgasi, dan melaporkan, dan memeriksa asal usul dan kegunaan senjata api. Kendala yang dihadapi penyidik adalah kurangnya kesadaran dan masyarakat menyembunyikan keberadaan senjata api. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah pelaku harus mengembalikan senjata api kepada pihak berwajib dan menuntut kepada pelaku kepemilikan senjata api illegal sesuai dengam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 bahwa siapa yang tanpa izin memiliki atau menguasai senjata api secara illegal maka akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau hukuman penjara paling lama 20 Tahun.