DETAIL DOCUMENT
PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
GUSTI AGUNG AYU ADE MAYA KRESHNA DEVI, MAYA
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2021-07-15 00:35:29 
Abstract :
Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi kepolisian, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana, akan diproses terlebih dahulu dalam sidang disiplin. Hal ini karena adanya batas waktu pelaksanaan sidang disiplin, yakni maksimal 30 (tiga puluh) hari seperti disebutkan dalam Pasal 19, Keputusan Kapolri Nomor Pol Kep/44/IX/2004. Setelah pelaksanaan sidang disiplin selesai, akan dilaksanakan sidang di lingkup peradilan umum sesuai dengan Pasal 2 PP Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian RI. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran kode etik profesi bagi anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, dan untuk mengetahui bentuk sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pelanggaran kode etik di Polres Lombok Barat. Jenis penelitian adalah, penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi, serta analisis data yaitu kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelanggaran kode etik profesi bagi anggota kepolisian, yang melakukan tindak pidana meliputi penerima laporan, proses pemeriksaan, pemeriksaan dalam sidang, penjatuhan hukuman, sidang komisi kode etik polri, dan sidang komisi banding. Adapun bentuk sanksi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana pelanggaran kode etik di Polres Lombok Barat mencakup pelanggaran terhadap etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika dalam hubungan dengan masyarakat dan pelanggaran lainnya. sedangkan sanksi pelanggaran yang dijatuhkan yaitu, meminta maaf, pindah tugas jabatan, pindah tugas wilayah, pemberhentian dengan hormat (PDH) dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram