Abstract :
Masyarakat Desa Danger memiliki hukum adat yang telah direalisasikan secara turun-temurun dalam hal pengaturan warisan, namun tidak sama ketetapan pembagiannya sebagaimana telah disampaikan dalam QS. An-Nisa [4]. Tulisan ini melihat bagaimana bentuk pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat adat Desa Danger dan memaparkan bagaimana pandangan Islam memahami realitas tersebut. Dari hasil analisis yang telah dilakukan dapat dipahami bahwa pembagian harta warisan yang dilakukan menurut adat Desa Danger adalah berdasarkan jenisnya, dalam pembagian harta warisan dilakukan dengan tunjuk menunjuk, kemudian bukti kepemilikan tidak dibuat dan sringkali hal seperti ini menimbulkan suatu permasalahan dikemudian hari. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode yuridis empiris atau yang di sebut penelitian lapangan. Dalam peraktik pembagian harta warisan, Desa Danger membagi harta warisan berdasarkan jenis harta bukan dengan berdasarkan nilai, dalam pandangan islam terkait peraktik pembagian harta warisan masyarakat Desa Danger bukanlah suatu penyimpangan karna desa danger membagikan berdasarkan jenis hartanya bukan nilainya.