Abstract :
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan apabila kewenangan penyidik diluar ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 serta upaya sinkronisasi hukum terhadap kewenangan penyidik dalam penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penelitian yang dugunakan adalah penelitian hukum normatif yang terkait dengan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undang, pendekatan koseptual dan pendekatan sejarah. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila kewenangan penyidik diluar ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tidak sahnya kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan dan batal demi hukum. Keberadaan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah menimbulkan makna ganda yang menciptakan multitafsir terhadap pemberlakuan peraturan perundang-undangan. Timbulnya makna ganda ini, tentu akan menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Ketidaktertiban dan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.