DETAIL DOCUMENT
KUALITAS LAYANAN INFORMASI DI TINJAU DARI PUTUSAN SENGKETA INFORMASI DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 013/KINTB/PSI-KEP.2/IX/2019)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
DWI ARIE, SANTO
Subject
300.6 Organisasi dan Manajemen di Bidang Ilmu Sosial 
Datestamp
2021-06-23 02:02:42 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk melihat, bagaimana kualitas layanan informasi di tinjau dari putusan sengketa informasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Studi kasus putusan Nomor 013/KINTB/PSI-KEP.2/IX/2019). Dimana Provinsi Nusa Tenggara Barat di dalam pengimplementasian UU KIP, menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkup Pemerintah Daerah. Secara teknis pelaksanaanya diperkuat dengan di terbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2018 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain itu, di buat Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik. Berdasarkan Peraturan daerah dan juga peraturan gubernur tersebut, diharapkan memberikan panduan bagi Badan Publik di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengimplementasikan UU KIP, sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat dapat terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan aktivitas pengumpulan data primer dan skunder sebagai bahan informasi yang tepat yaitu dengan melakukan Observasi, Wawancara dan Studi Dokumen. Sumber informan di tentukan dengan metode Purposive sampling yaitu terhadap orang yang terlibat didalam sengketa informasi dan memahami UU KIP. Dengan variable Responsiveness (Ketanggapan) dan Assurance (Jaminan). Temuan didalam penelitian ini, Pertama; lemahnya Responsiveness (Ketanggapan) dan Assurance (Jaminan) yang di berikan oleh Badan Publik/Pemberi layanan informasi, sehingga pemohon informasi harus menempuh jalur penyelesaian sengketa informasi pada Komisi Informasi. Kedua; bahwa kualitas layanan informasi tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidak adanya regulasi yang mengatur untuk dijadikan pedoman, namun lebih pada political will penyedia layanan, dimana perlunya sikap proactive disclosure dari pemberi layananhal tersebut tersebut, dikuatirkan akan muncul apatisme dan rasa skeptis dari masyarakat yang selama ini menggunakan informasi. Ketiga; yang menjadi catatan penting adalah bahwa masih lemahnya pemahaman Badan Publik/Pemberi layanan terhadap implementasi UU KIP. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram