Abstract :
Tujuan penelitian Untuk mengetahui bentuk-bentuk perbuatan tindak pidana korporasi terhadap kecelakaan pesawat udara.Untuk mengetahui pertanggungjawaban korporasi terhadap kecelakaan pesawat udara.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif Perbuatan yang termasuk dalam lingkup tindak pidana di bidang penerbangan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 adalah :Mengoperasikan pesawat udara Indonesia ataupun asing yang memasuki kawasan udara terlarang, Mengoperasikan pesawat udara Indonesia ataupun asing yang memasuki kawasan udara terbatas. Memproduksi atau merakit pesawat udara ataupun mesin pesawat dengan tidak memiliki sertifikat produksi. Pertanggungjawaban korporasi terhadap kecelakaan pesawat udara yang pertanggungjawabannya dibebani kepada Kapten Penerbang terhadap kecelakaan pesawat udara tersebut ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 adalah Pasal 411 undang-undang Nomor. 1 Tahun 2009 dan Pasal 438 undang-undang Nomor 1 Tahun 2009, dimana kedua Pasal tersebut dapat menjadi dasar meminta pertanggungjawaban pidana kepada Kapten Penerbang (pilot) dalam hal sengaja menerbangkan pesawat udara yanag membahyakan keamanan dan keselamatan penerbangan ataupun kelalaiannya untuk tidak memberitahukan kepada pihak ketiga bahwa pesawatnya ataupun pesawat yang lain berada dalam keadaan bahaya.