Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
TEGUH ERNALDI, MUHAMMAD
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2021-07-15 00:56:02
Abstract :
Kredit merupakan kegiatan usaha sistem perbankan sebagai penyangga sektor ekonomi Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan perjanjian kredit mikro jaminan sertifikat tanah, pelaksanaan perjanjian kredit mikro jaminan sertifikat tanah, dan penyelamatan dan penyelesaian kredit apabila terjadi kredit macet. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan analitik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanan perjanjian kredit mikro diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, prosedur pemberian pelaksanaan kredit mikro yaitu pengajuan permohonan kredit, penyelidikan berkas, penilaian kredit, wawancara nasabah, peninjauan lokasi, analisa kredit, perjanjian kredit, administrasi kredit, pencairan kredit, angsuran kredit, meninjau perkembangan kredit. Pelaksanaan perjanjian kredit mikro jaminan sertifikat tanah dengan pendaftaran hak tanggungan, pembebanan hak tanggungan, survei atas tanah, dan pihak bank bekerja sama dengan pejabat notaris menerbitkan akta pemberian hak tanggungan (AKPHT). Penyelesaian kredit bermasalah pada masa pandemi covid-19 menggunakan prinsip kehati-hatian dan restrukturisasi. Sebelum masa pandemi covid-19 dilakukan oleh bank dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).