Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah, untuk mengetahui peran penyidik Polri dalam menaggulangi tindak pidana narkotika di Polres Dompu dan untuk mengetahui kendala-kendala yang di hadapi penyidik Polri dalam menanggulangi tindak pidana narkotika di Dompu. Jenis penelitian adalah penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data lapangan sebagai sumber data utama, dan yang berfungsi untuk melihat bagaimana proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Permasalahan penyalahgunaan narkotika bukan hanya di perkotaan saja, bahkan di perdesaan kecilpun penyalahgunaan narkotika telah merajalela. Salah satu Kabupaten yang saat ini sedang dalam keadaan krisis terhadap penyalahgunaan narkotika yaitu kabupaten Dompu. Tindak pidana Narkotika di Dompu semakin meningkat setiap tahunnya, selama tahun 2017, kasus Narkoba yang berhasil di ungkap sebanyak 17 kasus, pada tahun 2018 berhasil diungkap 31 dan 2019 33 kasus. Secara Umum Polri memiliki peran yang sama yaitu, menjaga ketertiban, keamanan, memberikan perlindungan, pengayoman terhadap masyarakat dengan cara menegakan hukum dan peraturan yang berlaku. Khususnya pada Unit penyidik yang berada dalam Satuan Reserse Narkoba berperan sebagai Pelaksana fungsi penyidikan diPolres Dompu, khususnya pada tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Bertanggung jawab dalam proses penyidikan sampai dengan pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan, termaksud bertanggungjawab atas kemanan Barang Bukti.Melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten Dompu dan Kejaksaan. Keberhasilkan Satuan Reserse Narkoba dilihat dari angka banyaknya kasus yang telah diselesaikan setiap bulannya.Berdasarkan data kontrol kasus penyelesaian Kabupaten Dompu tahun 2020 sebanyak 50 kasus yang di tangani oleh Polres Dompu, Khusunya unit satuan reserse narkoba. Dari 50 kasus tersebut, 22 kasus sudah mendatkan keputusan dan dalam tahap rehabilitas, 20 kasus dalam proses persidangan dan 8 kasusnya dalam proses penyidikan.