DETAIL DOCUMENT
KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MUTASI SEKRETARIS DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
ARLIN, YUNI ARBIANTI
Subject
340 Hukum 
Datestamp
2021-07-15 00:23:34 
Abstract :
Desa adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejumlah keluarga yang mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang kepala desa), Kepala desa memiliki kewenangan dalam mengatur bagaimana pemerintahan yang ada di wilayah desa itu sendiri. Kewenangan adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektivitas organisasi. Berdasarkan analisis terhadap data-data yang diperoleh selama melakukan penulisan, terdapat kesalahan yang dilakukan kepala desa dalam menerbitkan Surat Keputusan Mutasi Sekretaris Desa yang merupkan perangkat desa, dimana tidak ada dasar hukum yang menguatkan tentang terbitnya Surat Keputusan Mutasi tersebut, karena itu dalam putusan Nomor: 50/G/2019/PTUN.Mataram bahwa Surat Keputusan Nomor: 07 Tahun 2019 Tentang Mutasi Perangkat Desa dinyatakan cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur administratif. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram