Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
TRI WAHYU BUDI, SANTOSO
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2021-07-15 00:56:31
Abstract :
Ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya.Hak waris ini didasarkan pada hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat yang diberikan kepada orang yang disebut dengan istilah legataris, yang diatur dalam undang-undang. Tetapi, legataris bukan ahli waris, walaupun ia berhak atas harta peninggalan pewaris, karena bagiannya terbatas pada hak atas benda tertentu tanpa kewajiban.Adapun permasalahan yang diangkat dari penulisan ini yaitu, Apa yang menjadi dasar gugatan penggugat terhadap tergugat pada putusan no. 157/Pdt.G/2018/PN.Mtr tentang gugatan waris anak angkat terhadap ibu angkat, dan Bagaimana pertimbangan hakim terkait pembagian waris dalam putusan no. 157/Pdt.G/2018/PN.Mtr tentang gugatan waris anak angkat terhadap ibu angkatMetode penelitian hukum yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan undang-undangdan pendekatan kasus. Berdasarkan Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa yang melatar belakangi terjadinya sengketa waris ini adalah seorang anak yang bernama Dr. Ida Bagus Oka Suteja yang tidak terima karena harta waris peninggalan ayahnya berganti nama menjadi nama ibunya yaitu Jero Puspa Dewi. Berdasarkan putusan no.157/Pdt.G/2018/PN.Mtr, majelis hakim menyatakan bahwa dalil-dalil gugatan dikabulkan sebagian dengan obyek sengketa dibagi kepada tergugat dan penggugat.