Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perbandingan sanksi tindak pidana pembunuhan menurut Kita Hukum Pidana (KUHP) dengan Hukum Isalam. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara edua sistem hukum tersebut dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pembuhan. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif yang bersifat Preskriptif dengan mengunakan pendekatan penelitian perbandingan (Comparative approach). Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder ini meliputi bahan hukum premer, bahan sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah setudi kepustakaan. Teknik analisis data yang bersifat (Content Analysis).
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada umumnya memberikan ancaman terhadap pelaku pembunuhan yang berupa sanksi pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Sedangkan menurut hukum islam, sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan dapat berupa hukuman Qishas, Diat, dan Ta?zir sumber hukum islam dalam hal ini adalah Al-Qur?an, Hadis, Ijma. Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam KUHP diatur dalam buku kedua Bab XIX Pasal 338 samapai dengan Pasal 350 KUHP. Sedangkan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara tidak sengaja diatur dalam buku kedua Bab XIX Pasal 359 KUHP.