DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGKONSUMSI AIR MINUM DEPOT ISI ULANG DI MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI DI KOTA MATARAM)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
JANNATIN, SALEHAK
Subject
344 Hukum Sosial 
Datestamp
2021-07-15 00:38:46 
Abstract :
Penelitian ini adalah terkait perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengkonsumsi air minum depot isi ulang di Kota Mataram. Penting materi ini diteliti, dalam rangka mengetahui dan memahami dasar legalisasi ijin usaha depot air minum isi ulang. Mengingat bahwa masa pandemi Covid-19, menuntut pelaku usaha untuk melaksanakan standarisasi perijinan dan pelayanan usahanya. Aspek inilah yang membedakan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya. Menggunakan metode normatif dan empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kasus. Adapun analisa data, menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa, dasar legalisasi ijin usaha air minum depot isi ulang, harus mematuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Permenkes 490 tahun 2010 tentang persyaratan kualitas air minum, Kepmenkes 907 tahun 2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum, dan Peraturan Gubernur nomor 50 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Jika pelaku usaha melanggar ketentuan normatif tersebut, sebagai dasar perijinan dan kegiatan depot air minum isi ulang maka, akan dilakukan beberapa upaya yang melibatkan Asosiasi Depot Air minum (ASPADA) dan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Selain merujuk pada regulasi yang ada, akan tetapi di masa pandemi covid-19, setiap pelaku usaha di wajibkan mematuhi protokol kesehatan. Adapun jaminan perlindungan konsumen terhadap higienitasi depot air minum isi ulang pada masa pandemi covid-19 yaitu berupa: higiene sanitasi pada depot, perlindungan kesehatan, dan beberapa hambatan bagi konsumen yaitu rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha air minum isi ulang tentang memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan air minum isi ulang yang dijual. Ketidaktahuan konsumen mengenai hak-hak yang dimilikinya, serta kemana harus mengadukan dan menuntut tanggung jawab ketika terdapat kerugian yang dialaminya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram