Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
MUHAMAD RIZKI, WAHYUDI
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2021-07-15 00:43:03
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis upaya hukum apa yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Selong dalam menyelesaikan kredit macet akibat pandemic Covid-19 dan menganalisis apakah upaya hukum tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini OJK terkait penanganan kredit pada masa Covid-19. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian kredit macet yang dilakukan oleh bank sesuai dengan peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020, dimana pihak bank melakukan negosiasi dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau mengkonversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.