Abstract :
Undang-undang No 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dalam penggunaan metode pengumpulan Data, peneliti menggunakan tiga tehknik dalam pengumpulan Data yaitu metode Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Hasil penelitian ini berdasarkan dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti dari beberapa sumber atau informan saat dilapangan dapat disimpulkan bahwa Dalam proses pembangunan Desa Badan Permusyawaratan Desa Memiliki peran aktif antaranya membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, sehingga proses pelaksanaan segala bentuk program kerja pembangunan pemerintah Desa Sandue Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan BPD Tersbut. Kendala yang dihadapi oleh Badan permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan peran dan fungsi antara lain, anggota BPD masih banyak yang tidak memahami prosedur peran BPD dalam Bidang Pembangunan Desa, antara lain BPD mempunyai pekerjaan atau kesibukan lain dikarenakan rendahnya tunjangan BPD sehingga proses Peranya tidak berjalan baik, masih kurang efektif dikarenakan tingkat pendidikan atau sumber daya manusia yang rata-rata masih rendah akibatnya BPD dalam menjalankan peranya masing kurang maksimal.