DETAIL DOCUMENT
UPAYA PEMERINTAH DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TANAH STUDI KASUS DESA MBUJU KECAMATAN KILO KABUPATEN DOMPU
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Burhanudin, Burhanudin
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2021-09-06 03:11:38 
Abstract :
Dalam melakukan tindakan penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan yang ada, badan pertanahan nasional merupakan salah satu lembaga mediasi yang dapat menyelesaikan suatu sengketa pertanahan dengan mengedepankan keadilan, yaitu penyelesaian konflik melalui musyawarah mufakat dengan menghormati hak dan kepentingan para pihak yang bersengketa. Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui upaya pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan pemerintah dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan sengketa tanah antara warga dengan pemerintah di Desa Mbuju Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan metode pendekatan (a) pendekatan perundang-undangan, dan (2) pendekatan sosiologis. Sedangkan teknik pengumpulan data adalah; (a) observasi, (b) wawancara, dan (c) studi dokumen. Analisis data menggukan sifat deskriptif untuk memberikan gambaran atau pemaparan atas subjek dan objek penelitian sebagaimana hasil penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh pemerintah atas sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dilakukan lewat mediasi dengan prosedur administrasi lembaga pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional. Selanjutnya kalaupun terjadi sengketa, BPN dalam hal ini Direktorat Agraria menjadi wadah mediasi dari para pihak untuk mendapatkan penyelesaian atas sengketa kepemilikan tanah. (2). Faktor-faktor penghambat tersebut dapat dibedakan menjadi 2 yaitu faktor internal yang disebabkan oleh faktor temperamen, tingkat pendidikan, kedisiplinan, dan ketidakjelasan batasbatas tanah. Selain itu faktor penghambat lainnya adalah faktor eksternal yang berasal dari pihak ketiga baik yang berasal dari keluarga masyarakat maupun pihak di luar para pihak yang bersengketa. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram