Abstract :
Recall dipahami secara umum sebagai penarikan kembali anggota DPR untuk diberhentikan dan digantikan dengan anggota yang lain sebelum berakhir masa jabatan anggota DPR yang ditarik tersebut. Seperti halnya dalam kasus Recall yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Lombok Utara (KLU) terhadap saudara Arif Usman, S.Sos, salah satu anggota atau kader partai Hanura yang duduk sebagai anggota DPRD Kab. Lombok Utara priode 2014-2019. Secara sederhana proses recall saudara Arif Usman ini dipicu oleh berbagai gejolak internal partai seperti munculnya ketidaksesuaian antara anggota yang bersangkutan dengan pengurus partai. Proses recall terhadap saudara Arif Usman pula mengakibatkan lambannya berbagai proses kebijakan di internal partai, sehingga peneliti sendiri dapat melihat secara sederhana bahwa recall disebabkan oleh konflik internal partai dan berakibat pula pada konflik internal kelembagaan partai. Adapun dasar serta landasan mekanisme recall yang dilakukan oleh DPC Partai Hanura KLU adalah berdasarkan aturan perundangan-undangan serta berdasarkan ketentuan dalam AD/ART Partai hanura sendiri. Terdapat dua hal penting yang menjadi implikasi dari adanya recall terhadap anggota yang dilakukan oleh partai Hanura KLU, pertama terjadinya konflik internal kelembagaan partai yang berkepanjangan terkait dengan penetuan penggati dari pihak yang direcall, serta yang kedua adalah terganggunya jalannya kebijakan di internal DPRD KLU. Oleh karena itu langkah yang dilakukan oleh DPC Partai Hanura KLU adalah memperbanyak upaya musyarawah untuk konsolidasi klembagaan partai serta memperkuat hubungan dengan actor luar seperti partai-partai lain rekan dalam satu fraksi di DPRD KLU.