Abstract :
Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan Hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Penelitian ini bertujuan yaitu untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian barang bukti dengan perkara Nomor: 88/Pid.B/2018 PN.RBI. Jenis penelitian adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, sedangkan teknik pengumpulan data yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, dan analisis data yaitu deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan perkara Nomor: 88/Pid.B/2018 PN.RBI Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor: 88/Pid.B/2018 PN.RBI, telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidananya, yaitu: (1) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang meliputi: keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, dipersidangan telah dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan. (2) Semua fakta yuridis terhadap yang terungkap di persidangan telah sesuai dan terbukti benarnya memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 356 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan demikian telah membuat keyakinan Majelis Hakim, dan sebagai dasar dalam memutus perkara Nomor: 88/Pid.B/2018 PN.RBI, terhadap terdakwa. (3) Adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP.