Abstract :
Peran pemerintah desa yaitu kepala Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima belum Nampak dan jelas, peran dimaksud adalah peran kepala desa sebagai suatu kebijakan, yang membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan desa, kebijakan tersebut seharusnya dituangkan dalam peraturan desa. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran apa saja yang dilakukan oleh Kepala Desa dalam membangun sumber daya manusia dan tata kelola desa menuju desa maju di Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam membangun sumber daya manusia dan tata kelola desa menuju desa maju di Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Subyek dalam penelitian ini adalah kepala desa, staf desa, dan masyarakat Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Metode pengumpulan data dalam peneltian ini yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini peneliti menggunakan analisis model interaktif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peran yang dilakukan oleh kepala desa dalam membangun sumber daya manusia dan tata kelola desa menuju desa maju di Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima yaitu Peranan Kepala Desa Dalam Pembinaan Masyarakat dan Peranan Kepala Desa dalam Mengkoordinasikan Pembangunan. Artinya bahwa kepala desa benar-benar telah melakukan kerja sama dengan pemerintah dalam membangun sumber daya manusia dan tata kelola desa menuju desa maju, dimana peranan kepala desa tersebut dalam bentuk pembangunan fisik dan pembangunan non fisik. Kendala yang dihadapi oleh Kepala Desa dalam membangun sumber daya manusia dan tata kelola desa menuju desa maju di Desa Kole Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, meliputi kurangnya kemampuan dalam membuat perencanaan pembangunan desa, kurangnya kemampuan dalam memberikan pengarahan kepada bawahan atau masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, dan kurangnya kemampuan dalam mengambil keputusan dalam proses penyelenggaraan pembangunan.