DETAIL DOCUMENT
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA di MASA PANDEMI/COVID – 19 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Raba Bima Putusan Nomor. 314/Pid.B/2020/PN RBI)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Muhammad, Hanafiah
Subject
345 Hukum Pidana 
Datestamp
2021-10-12 01:40:25 
Abstract :
Latar belakang penyusun meneliti masalah dari skripsi ini adalah Mengenai masa Pandemi/COVID ? 19 saat ini menjadi kasus yang menyita banyak opini di masyarakat. Di tengah Pandemi/Covid - 19, banyak masyarakat dari kalangan menengah ke bawah mengeluh akibat dari kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan banyak lapangan pekerjaan terpaksa harus tutup, membuat masyarakat kelas bawah kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga tidak sedikit dari masyarakat kelas menengah ke bawah mengalami tekanan dan akhirnya melakukan berbagai macam tindak kejahatan seperti contoh kasus pidana penggelapan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif dan Empiris. Penelitian Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan pengkajian yang didasarkan pada ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-undangan.Sedangkan penelitian Empiris yaitu penelitian yang mengkaji data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Dari hasil penelitian, maka penyusun memperoleh berupa putusan hakim dan hasil wawancara, bahwa pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan di Pengadilan Negeri Raba Bima tidak selalu berjalan lancar dan mulus dengan kata lain memiliki hambatan-hambatan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Hambatan-hambatannya berupa sulitnya teknik administrasi dan pembuktian alat bukti. Alasan sulitnya teknik admistrasi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Bagian Kedelapan Kendala Teknis dan Akses Publik Peraturan Mahkama Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik, dibuktikan dengan sering terputusnya komunikasi akibat gangguan sinyal pada waktu persidangan sedang berlangsung. Sedangkan sulitnya pembuktian yaitu terdakwa tidak dapat dihadapkan langsung karena memang ditempatkan pada ruangan lain dengan cara daring (online), sehingga menyulitkan penuntut umum, hakim maupun penasehat hukum dalam menggali fakta melalui keterangan terdakwa ataupun dengan pertanyaan-pertanyaan kepada terdakwa. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram