DETAIL DOCUMENT
IMPLIKASI YURIDIS POLITIK DINASTI BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA (Studi Kasus Kabupaten Bima)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
Rangga, Isra Rakarasiwi
Subject
342 Hukum Tata Negara 
Datestamp
2021-10-08 00:50:23 
Abstract :
Praktek politik dinasti kian subur setelah mahkamah konstitusi melalui pembacaan putusan perkara nomor 33/PUU-XIII/2015 mencabut pasal 7 huruf r UU Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota karena bertentangan dengan Pasal 28 i ayat (2) UUD NRI 1945. Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti merumuskan masalah yaitu bagaimana implikasi yuridis politik dinasti di Kabupaten Bima berdasarkan Undang-undang No.6 tahun 2020 dan bagaimana dampak politik dinasti di Kabupaten Bima. Hasil penelitian yang dilaksanakan, dapat diambil kesimpulan bahwa implikasi yuridis politik dinasti di Kabupaten Bima berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2020 bahwa dinamika politik lokal merupakan bagian dari refleksi ?wajah? politik nasional, dan membuka ruang bagi terciptanya politik dinasti, walaupun lahirnya Undang-undang Undang-Undang No.6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebetulnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat yang tidak menginginkan adanya politik dinasti. Kenyataanya menunjukan lahirnya Undang-undang pilkada membuka keikutsertaan keluarga dari petahana dalam politik dinasti. Melihat data beberapa politik dinasti ternyata Undang-undang tersebut berpengaruh dalam pemilihan kepala daerah. Dampak politik dinasti di Kabupaten Bima yaitu sebagai berikut: politik dinasti dianggap hanya melenggangkan kekuasaan segelintir orang, tidak memberi ruang kepada orang lain yang lebih kompeten, untuk bergabung ke dalam partai atau pemerintahan, sulit menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, dan inasti politik tidak tepat jika diterapkan di Indonesia karena bukan negara kerajaan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram