Abstract :
Hak Alimentasi anak terhadap orang tua adalah hak yang wajib dimiliki oleh orang tua karena memang hak alimentasi ini adalah hak timbal balik dari anak untuk orang tua yang dimana pada saat kecil orang tua juga mengurus anaknya. Tapi kenyataannya banyak anak yang menelantarkan orang tua di dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak memberikan sanksi tegas kepada anak yang menelantarkan orang tua.
Rumusan Masalah yang diambil dari latar belakang tersebut adalah bagaimana pengaturan alimentasi anak terhadap orang tua berdasarkan hukum positif dan bagaimana prosedur penitipan orang tua di Balai Sosial Lanjut Usia Mandalika Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan metode Pendekatan Normatif-empiris dan teknik analisis data yaitu analisis Kualitatif dengan cara menggambarkan objek penelitian secara umum, sesuai dengan keadaan dan kenyataan yang ada, kemudian disusun secara sistematis dan selanjutnya untuk menjawab permasalahan di lapangan.