Abstract :
Usaha pertambangan dilakukan untuk mengambil bahan galian (mineral) dengan melakukan kegiatan operasi produksi yang dapat menimbulkan potensi bahaya kecelakaan dengan akibat fatal korban manusia, kerusakan peralatan dan tercemarnya lingkungan. Sehingga pentingnya penerapan sistem menajemen keselamatan pertambangan (SMKP) menjadi acuan bagi perusahaan, agar dapat meminimalkan resiko kecelakaan akibat tindakan dan kondisi yang tidak aman. Dalam memenuhi poin elemen (SMKP) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 185.K/37.04/DJB/2019. PT. Djava Berkah Mineral menunjukan evaluasi dan implementasi penerapan yang sudah dilakukan, walaupun ada beberapa poin-poin yang masih belum diterapkan. Di temukannya kategori temuan minor, adalah ketidak sesuainya ketentuan perundangan dan poin acuan lainnya dan belumnya meninjau dokumen secara berkala setiap tahunnya. Total poin Kriteria matriks GAP analysis pencapaian penerapan SMKP Minerba mendapat pencapaian pada 7 elemen dengan presentase 70%. Adanya pengendalian resiko keselamatan operasi pertambangan untuk menjamin dan melindungi perkerja tambang agar selamat dan sehat dalam melakukan kegiatan oprasional pertambangan.