DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS STATUS HUKUM DAN HAK WARIS ANAK ANGKAT DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DAN KUHPERDATA INDONESIA (STUDI KOMPARASI)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
FAISAL SAPTA, PRATAMA
Subject
347 Hukum acara perdata dan pengadilan 
Datestamp
2021-09-19 09:55:40 
Abstract :
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach) yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul penelitian. Sumber bahan hukum yaitu (1) Bahan hukum priinstruksi Presiden No.1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, KUHPerdata / B.W, Undang-Undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (2) Bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti, rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, doktrin/ teori-teori yang di peroleh dari literatur hukum, hasil karya dari kalangan hukum, artikel ilmiah maupun website yang terkait dengan penelitian. (3) Bahan hukum tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap hukum primer dan sekunder, seperti Kamus Besar Indonesia dan Kamus Hukum. (4) Bahan hukum legal gap yaitu Jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat senantiasa berproses, sedangkan hukum positif cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tadi tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Progresifitas dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tadi, sekaligus membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) tadi melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menseleraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Analisis data yang digunakan dalam pengolahan data di lakukan dengan cara sistematis terhadap bahan-bahan hukum tertulis untuk menganalisis data yang di peroleh, akan di gunakan metode analisis normatif, yaitu cara menginterpretasikan dan mendiskusikan bahan hasil penelitian berdasarkan pada pengertian hukum, norma hukum, teori-teori hukum serta doktrin dan kemudian di tuangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis guna memperoleh kejelasan penyelesaian lalu di tarik kesimpulan guna menjawab permasalahan penelitian secara deduktif yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Adapun hasil penelitian menyatakan bahwa: Pertama status dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata sama-sama memperbolehkan mengadopsi anak. Dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata anak angkat sama-sama di alihkan haknya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya. Dalam hal pengangkatan anak baik dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata harus berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata , anak angkat sama - sama mendapatkan sepertiga bagian dari harta peninggalan orangtua angkatnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam tidak boleh timbul hubungan hukum antara anak angkat dengan orangtua angkat. Sedangakan dalam KUHPerdata membolehkan adanya hubungan hukum antara anak angkat dengan orangtua angkat. Dalam Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata, anak angkat sama - sama mendapatkan sepertiga bagian dari harta peninggalan orangtua angkatnya. Kedua sedangkan dalam kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orangtua angkatnya secara lansung, karena surat al-Ahzab ayat 4 dan 5 telah menjelaskan bahwa anak angkatmu bukanlah anak kandungmu, dan panggillah anak angkatmu menurut nama bapaknya. Sedangakan dalam KUHPerdata anak angkat boleh mempergunakan nama orangtua angkatnya secara lansung. Dalam kompilasi Hukum Islam orangtua angkat tidak boleh menjadi wali anak angaktnya saat menikah. Dalam KUHPerdata orangtua yang mengankat anak bisa menjadi wali pada saat anak angkatnya menikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya. Dalam KUHPerdata anak angkat dapat menerima warisan dari orangtua angkatnya. Dalam Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak mendapatkan warisan dari orangtua angkatnya. Dalam KUHPerdata anak angkat dapat menerima warisan dari orangtua angkatnya. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram