Abstract :
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi dan menyelamatkan individu atas adanya kejahatan dalam masyarakat, sehingga tujuan tersebut harus di jaga agar tidak di mungkinkan kejahatan lolos di sebabkan kesalahan dalam penyidikan atau sebaliknya tidak ada kejahatan yang oleh karena cara penyidikan yang keliru menyebabkan orang yang tidak bersalah menderitadan di pidana tanpa berdasarkan Undang-Undang. Perlindungan hukum yang di berikan oleh Negara terhadap korban pembunuhan yaitu memberikan sanksi pidana merupakan salah satu cara untuk merubah karakter pelaku yang sudah melakukan kejahatan dan di adili seadil-adilnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dan di dalam hukum yang di terapkan menurut aturan yang di atur dalam KUHAP.
Adapun rumusan masalahnya adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban dan bagaimana bentuk tanggungjawab yang di berikan oleh Negara kepada korban kematian. Metode penelitian yang di gunakan yaitu pendekatan hukum Normatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang di gunakan yaitu, bahan hukum primer, sekunder danTersier. Analisis data yang di gunakan adalah Gramatikal, yang menguraikan data dalam bentuk kalimat yang di susun secara sistematik.